5 dosa yang di lakukan secara tidak sadar melalui teknologi

Donny-Berbagi - 5 dosa yang di lakukan secara tidak sadar melalui teknologi - Di era globalisasi seperti ini tentunya kalian sudah tau yang nama nya internet. Namun, dalam kecanggihan internet ini kita sering melalukakn hal yang seharus nya tidak boleh kita lakukan seperti yang di rangkum Donny-Berbagi di bawah ini :

1. Gunakan produk bajakan
Produk bajakan mulai dari software, film, musik, dan sebagainya merupakan hal yang jamak ditemui di internet. Anehnya, disadari atau tidak, kita seringkali menggunakan produk yang sebenarnya tak legal ini sesuka hati.
Untuk komputer misalnya, banyak orang lebih memilih menggunakan software bajakan karena dirasa lebih murah. Padahal, hal ini secara tidak lain akan 'membunuh' para pencipta software tersebut yang mungkin menggantungkan hidupnya dari penjualan software itu.
Hal ini juga berlaku terhadap pembajakan film, musik, dan karya lainnya.
2. Akses Pornografi
Sebelum munculnya internet, mengakses pornografi mungkin hanya bisa dilakukan dengan media CD film biru saja. Namun, seiring digitalisasi segala hal, pornografi pun masuk internet.
Dengan makin mudahnya akses internet, pengakses pornografi pun makin marak. Pemerintah sampai bertindak dengan membuat berbagai program untuk mencegah penyebaran pornografi lewat internet ini.
3. Main judi online
Judi, apapun bentuknya merupakan hal yang dilarang di Indonesia. Namun, anehnya hal ini sepertinya bukanlah hal tabu sehingga banyak beredar di Internet.
Bentuknya pun bermacam-macam, ada yang terang-terangan seperti togel online, ada pula yang menggunakan kedok tebak skor pertandingan sepak bola hingga game online seperti kartu poker. Padahal, pemerintah sendiri sebenarnya memiliki peraturan yang tegas terkait hal ini.
Dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP misalnya, dengan jelas disebutkan bahwa mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian bisa dijerat dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Hal ini kemudian diperkuat lagi dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008. Dalam pasal 45, dengan jelas disebutkan bahwa pelaku judi bisa dihukum penjara 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
4. Cyberbullying
Jejaring sosial adalah salah satu wadah yang memberikan kebebasan berpendapat namun sering digunakan juga untuk cyberbullying. Hal ini padahal bisa menyakiti orang lain hingga mengakibatkan seseorang stres dan mengakhiri hidupnya karena malu.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban cyberbullying baik di Twitter dan Facebook. Banyak di antaranya tak kuat menerima tekanan dan memilih untuk mengakhiri hidup.
5. Berlebihan di jejaring sosial
Untuk satu ini, mungkin akibatnya memang tidak fatal. Namun, tetap saja, hal seperti ini adalah dosa jika dilakukan oleh siapa saja.
Sering kali kita jumpai seseorang menyombongkan diri sendiri di jejaring sosialnya secara disengaja ataupun tidak. Hal ini bisa dilakukan mulai dari membuat status berlebihan di Facebook dan Twitter, post foto dengan barang bermerek di Instagram, atau menunjukkan keberadaannya di tempat mentereng lewat foursquare.

Posting Komentar